Situbondo – Pengadilan Agama Situbondo mencatat masih tingginya angka perkara keluarga sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang ada, jumlah perkara perceraian mencapai kurang lebih 1.900 kasus, sementara permohonan pernikahan dini yang dilegalkan melalui isbat nikah tercatat kurang lebih 200 perkara. Kondisi ini menunjukkan masih kuatnya persoalan sosial dan hukum dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Situbondo.
Tingginya angka perceraian tersebut dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya masalah ekonomi, kurangnya kesiapan mental dan emosional pasangan, konflik berkepanjangan, hingga minimnya pemahaman hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Sementara itu, pernikahan dini yang kemudian diajukan melalui isbat nikah memperlihatkan masih adanya praktik perkawinan di bawah umur yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Situbondo, Sasriyati, S.H., menilai bahwa tingginya angka perceraian dan pernikahan dini merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian bersama. Menurutnya, dampak dari kondisi tersebut sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak yang sering kali menjadi pihak paling rentan.
“Perceraian yang tinggi dan pernikahan dini melalui isbat nikah berpotensi menimbulkan berbagai masalah lanjutan, mulai dari ketidakstabilan psikologis anak, kerentanan ekonomi perempuan, hingga terabaikannya hak-hak anak,” ujar Sasriyati.
Ia menegaskan bahwa pernikahan dini kerap dilakukan tanpa kesiapan fisik, mental, maupun ekonomi, sehingga berujung pada konflik rumah tangga dan perceraian di usia pernikahan yang masih sangat muda. Oleh karena itu, edukasi hukum dan sosial kepada masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka tersebut.
Sasriyati juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pencegahan pernikahan dini serta pendampingan bagi keluarga bermasalah. Selain itu, akses terhadap layanan bantuan hukum bagi perempuan dan anak perlu terus diperkuat agar hak-hak mereka tetap terlindungi. “Upaya pencegahan harus dimulai dari hulu, kita dikabupaten Situbondo perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Dini, selama ini dilapangan hanya berdasarkan pada MoU antara Pengadilan Agama Situbondo dengan instansi Terkait, Kabupaten Bondowoso sudah punya Perda Tentang Pencegahan Pernikahan Dini, Situbondo belum punya” pungkasnya.


