LBH Ansor

LBH Ansor adalah singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor, yaitu salah satu badan atau lembaga di bawah naungan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang bergerak di bidang bantuan hukum, advokasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat.

Fungsi LBH Ansor:

  1. membantu pemerintah dalam bidang penegakan hukum
  2. itikad GP Ansor yang mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pendampingan masalah hukum.

Tugas LBH Ansor:

  1. Menumbuhkan kesadaran, kepedulian, dan peran serta aktif dalam melakukan pembenahan sistem hukum terutama penegakan hukum yang berkeadilan;
  2. Memberikan pertimbangan, pendampingan, dan advokasi terhadap warga Nahdlatul Ulama, terutama anggota GP Ansor yang sedang mengalami masalah hukum;
  3. Melakukan kerja sama dengan lembaga atau badan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum di Indonesia;
  4. Melakukan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum lain, kantor advokat, atau pengacara; dan
  5. Memberikan pendidikan dan pelatihan advokat atau pengacara kepada kader GP Ansor yang telah memenuhi syarat untuk direkrut menjadi anggota LBH Ansor;

Tanggung jawab LBH Ansor:

  1. Menjalankan amar ma’ruf nahi munkar melalui penegakan hukum di Indonesia;
  2. Menjaga, memelihara, dan menciptakan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum; dan
  3. Berkomitmen mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berkeadilan.