Situbondo – Maraknya kasus penggunaan kosmetik ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya di kabupaten Situbondo Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Situbondo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Situbondo membuka Posko Aduan Korban Kosmetik Ilegal.
Ketua LBH GP Ansor Situbondo, Dr. Saiful Bakri, M.H., menjelaskan bahwa posko aduan ini bertujuan membantu masyarakat yang menjadi korban produk kosmetik berbahaya, terutama yang tidak memiliki izin edar dari BPOM atau tidak jelas asal pabriknya.

“Kami menerima pengaduan masyarakat yang mengalami dampak seperti iritasi, gatal, atau luka akibat penggunaan kosmetik ilegal. LBH Ansor siap membantu mulai dari pengecekan izin BPOM hingga pendampingan laporan ke pihak berwenang,” ujar Dr. Saiful Bakri.
Posko aduan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, beralamat di Kantor PC GP Ansor Situbondo, Jl. Basuki Rahmat No.160, Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Masyarakat juga dapat melapor melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0852-3577-7310 atau 0823-3601-2454.
Selain membuka posko, LBH Ansor Situbondo juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih kosmetik yang aman, berizin, dan terdaftar di BPOM.
“Cantik itu aman, bukan berisiko. Jangan diam kalau jadi korban—lapor sekarang!” tegas Sahabat Fathor Zainullah, SH. Sekalu Sektretaris LBH GP Ansor Situbondo
Dengan adanya posko aduan ini, GP Ansor Situbondo menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan keamanan produk dan perlindungan konsumen.



